Makalah PAI - Sumber Ajaran Islam
SUMBER AJARAN ISLAM
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Agama Islam
![]() |
Oleh :
Kelompok 1
-
Leyli Fajriani (NPM):1721210
-
Sefri Hidayat (NPM):172121038
-
Yola Widi Rahayu (NPM):172121018
PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI
2017
LEMBAR PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena
atas rahmat-Nya, Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sumber Ajaran
Islam”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Agama Islam. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian sumber
ajaran islam dan apa saja yang menjadi sumber ajaran islam.
Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam pembuatan makalah ini, dan Kami juga berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi Kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
Penyusun
Tasikmalaya, 31 Agustus 2017
DAFTAR
ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam makalah Kami yang berjudul “Sumber Ajaran Islam” ini akan
menguraikan mengenai pengertian sumber ajaran islam dan apa saja yang menjadi
sumber ajaran islam. Dalam upaya memahami ajaran Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan
Islam perlu dikaji secara seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam
yang komprehensif. Hal ini penting dilakukan, karena kualitas pemahaman ke
Islaman seseorang akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan ke Islaman
yang bersangkutan. Untuk itu makalah ini disusun untuk mendapatkan pemahaman tentang sumber ajaran
islam.
1.2 Rumusan Masalah
- Apakah pengertian dari sumber ajaran islam ?
- Apa saja yang menjadi sumber ajaran islam ?
1.3 Tujuan
- Untuk memahami pengertian sumber ajaran islam.
- Untuk mengetahui apa saja yang menjadi sumber ajaran islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Ajaran Islam
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar
akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala
sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam. Ajaran islam bersumber dari al-quran, hadist
yang memuat sunnah Rasulullah dan
ijtihad yang merupakan hasil pemikiran umat islam,yakni para ulama dengan tetap mengacu pada al-quran
dan hadist.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari
Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah.
Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah,
syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang
memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi
setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang
dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau
kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap
muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang
artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah
(kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut
ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan
kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah
kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis,
kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang
yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
2.2
Sumber-sumber Ajaran Islam
A. Sumber Ajaran Islam Primer
1.
Al-Quran
Secara etimologi
Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan
yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).
Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang
diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu
‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat
an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran)
Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar
dengan yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai
Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di
Mekah kemudian di Medinah.
Al-Qur’an
menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan
bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an
pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang
perta kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5. Al-Qur’an memiliki
beberapa nama lain, antara lain adalah Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 9), Al-Kitab
(QS. Al-Baqoroh: 1-2), Al-Furqon (QS. Al-Furqon: 1), At-Tanzil (QS. As-Syu’ara:
192), Adz-Dzikir (QS. Al-Hijr: 1-9).
Ayat-ayat
al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan
antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah
(sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah)
ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah
di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi
Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah.
Ciri-cirinya adalah:
1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2. Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai
manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina
aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni
keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat
manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan,
masyarakat dan sebagainya.
Pokok-pokok kandungan dalam Al-Qur’an antara lain:
1. Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.
1. Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.
2. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia
dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup
manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
3. Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus
diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun
kehidupan sosial.
4. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah
kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah
menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang
rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit
rasanya.
5. Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir
manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan
peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala
pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu keduanya
dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah
langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
6. Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7. Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
Keutamaan
Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasulullah,antara lain:
1.
Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an
dan mengajarkannya
2.
Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
3.
Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat
yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih
lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR.
Muslim).
4.
Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan
Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
5.
Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai
penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Al-Qur’an
mengandung tiga komponen dasar hukum,sebagai berikut:
1. Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
1. Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2. Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan
manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia
dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan
disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3. Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal
manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial.
Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut
Ilmu Akhlaq atau Tasawuf. 1. Hukum I’tiqadiah, yakni hukum
yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang
berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua
kelompok,yakni:
1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
2. Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama
manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai
berikut:
· Hukum munakahat (pernikahan).
· Hukum faraid (waris).
· Hukum jinayat (pidana).
· Hukum hudud (hukuman).
· Hukum jual-beli dan perjanjian.
· Hukum tata Negara/kepemerintahan
· Hukum makanan dan penyembelihan.
· Hukum aqdiyah (pengadilan).
· Hukum jihad (peperangan).
· Hukum dauliyah (antarbangsa).
Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
1.
Menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89; 44:4-5)
2.
Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
3.
Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya) (QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5:
48; 6: 92; 10: 37; 35: 31; 46: 1; 12: 30)
4.
Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
5.
Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
6.
Sebagai pemberi kabar gembira
7.
Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
8.
Sebagai peringatan
9.
Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
10.
Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
11.
Sebagai pelajaran
2.
Hadist
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama
dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran
sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam
kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami
dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan
ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran.
Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara
pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2. Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah-
kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan
banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang
menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan
syarat mendirikan shalat.
3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau
samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi
mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam
larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat
hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya
hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama
Islam.
Macam-macam As-Sunnah:
·
ditinjau dari bentuknya
1. Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2. Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3. Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah
terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
4. Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan
dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
·
ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
1. Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
2. Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai
(jumlahnya) kepada derajat mutawir
3. Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
·
Ditinjau dari kualitasnya
1. Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2. Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari
segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3. Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4. Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
·
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1. Maqbul, yang diterima.
2. Mardud, yang ditolak.
B. Sumber Ajaran Islam Sekunder
1.
Ijtihad
Ijtihad berasal
dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau
bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan
segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil
syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum
ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu
masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada
Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu :
1. Ijma’,
yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan
menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW
sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara
musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.
Qiyas,yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan
kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan
suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab
akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa
perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena
dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama
menyakiti hati orang tua.
3.
Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya
yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk
mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara
yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita
dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan
tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau
keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal,
sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4.
Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun
menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan
manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan
untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat
Islam demi kemaslahatan umat.
5. Sududz
Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah
adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi
kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras
walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti
ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk
bahkan menjadi kebiasaan.
6. Istishab,
yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa
lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya,
seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti
ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia
harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf,
yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa
perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli
menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa
mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan
pembeli.
BAB III
KESIMPULAN
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni
kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam
terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber
ajaran agama islam terdiri dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber
ajaran agama islam primer terdiri dari al-quran yang memuat wahyu Allah dan as-sunnah (hadist) yang memuat sunnah Rasulullah, sedangkan sumber ajaran agama islam sekunder adalah
ijtihad yang merupakan hasil pemikiran
umat islam,yakni para ulama dengan tetap
mengacu pada al-quran dan hadist.
0 Response to "Makalah PAI - Sumber Ajaran Islam"
Post a Comment