CATAT! INFORMASI PENTING PRAKERJA GELOMBANG 11!
Apa itu Program Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Untuk siapa?
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Solusi Program Kartu PraKerja
- Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan
- Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan
- Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.
- Menjadi komplemen dari pendidikan formal.
- Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19.
Tentang Komite Cipta Kerja
Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Komite bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Komite Cipta Kerja terdiri dari:
Ketua | : | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Wakil Ketua | : | Kepala Staf Kepresidenan |
Anggota | : |
|
Program ini adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta. Pada tahap awal pengembangan, Program Kartu Prakerja banyak dibantu oleh:
0 Response to "CATAT! INFORMASI PENTING PRAKERJA GELOMBANG 11!"
Post a Comment