Pengumuman PLP 1 FKIP Universitas Siliwangi
KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILWANGI
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA
PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN I (PLP I)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DEKAN UNIVERSITAS SILIWANGI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lapangan
Persekolahan I (PLP I) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2020/2021, perlu
menetapkan kelulusan peserta PLP I Tahun Akademik 2020/2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Dekan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
tentang penetapan kelulusan peserta kegiatan PLP I Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Tahun
Akademik 2020/2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendirian
Universitas Siliwangi;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor
48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
9. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
221/M/KPT.KP/2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Rektor Universitas Siliwangi Periode Tahun 2018-2022;
10.Siaran Pers Nomor 137 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: Satuan Pendidikan di
zona Kuning, Orange dan Merah dilarang Melakukan Pembelajaran
Tatap Muka.
11.Surat Edaran Nomor 18/UN58/SE/2020 tentang Perpanjangan
Kebijakan Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran dan SIstem Kerja
Pegawai di Lingkungan Universitas Siliwangi di Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Memperhatikan Surat Panitia PLP FKIP Universitas Siliwangi Nomor
150/UN58.10.30/LL/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal
Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Kelulusan
Peserta Kegiatan PLP I FKIP Universitas Siliwangi Tahun Akademik
2020/2021;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN UNIVERSITAS SILIWANGI TENTANG PENETAPAN
KELULUSAN PESERTA KEGIATAN PENGENALAN LAPANGAN
PERSEKOLAHAN I (PLP I) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN UNIVERSITAS SILIWANGI TAHUN AKADEMIK
2020/2021.
KESATU : Menetapkan Kelulusan Peserta Kegiatan Pengenalan Lapangan
Persekolahan I (PLPI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Siliwangi Tahun Akademik 2020/2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan Dekan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 16 Agustus 2020
DEKAN FKIP
UNIVERSITAS SILIWANGI,
Dr. H. CUCU HIDAYAT, M.Pd.
NIP. 19630409 198911 1 001
0 Response to "Pengumuman PLP 1 FKIP Universitas Siliwangi"
Post a Comment