SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMILU 2019
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2OI9
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2OT9
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 10 TAHUN 2OI9
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2OT9
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka
pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak
pilihnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak pada hari libur atau hari yanB diliburkan
secara nasional;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Urnum Tahun 2OL9
sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun
2OI8, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari
Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari dan tanggal
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
pemilihan umum tahun 2Ol9 di Tempat Pemungutan
Suara (TPS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada humf a, huru!'b dan huruf c. perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara
Pemrlihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur
Nasional;
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka
pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak
pilihnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak pada hari libur atau hari yanB diliburkan
secara nasional;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Urnum Tahun 2OL9
sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun
2OI8, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari
Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari dan tanggal
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
pemilihan umum tahun 2Ol9 di Tempat Pemungutan
Suara (TPS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada humf a, huru!'b dan huruf c. perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara
Pemrlihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur
Nasional;
Mengingat
Menetapkan
KESATU
KEDUA
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 61O9);
MEMUTUSI(AN:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN
SUARA PEMILTHAN UMUM TAHUN 2OI9 SEBAGAI HARI
LIBUR NASIONAL.
Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari
libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2Ol9
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Menetapkan
KESATU
KEDUA
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 61O9);
MEMUTUSI(AN:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN
SUARA PEMILTHAN UMUM TAHUN 2OI9 SEBAGAI HARI
LIBUR NASIONAL.
Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari
libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2Ol9
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
LINK PDF DOWNLOAD DISINI
0 Response to "SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMILU 2019"
Post a Comment